Aman di sini, didefinisikan BPOM yakni kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis masih di bawah ambang batas, ambang batas penggunaan pelarut itu adalah 0,1 persen. Penny menjelaskan meski ada produk obat yang terbukti mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin, yang berpotensi menimbulkan cemaran dietilen glikol (DG) dan etilen glikol (EG).
Namun yang harus digarisbawahi di sini adalah, pada kadar tertentu produk obat itu masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.
“Jika masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, maka obat masih dinilai aman," jelas Penny.
Namun untuk saat ini, seiring dengan semakin merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak. BPOM diketahui bersama Kementerian Kesehatan sudah menyepakati, pemerintah sekarang hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut. Hal ini dilakukan sebagai langkah upaya kehati-hatian.
BACA JUGA:69 Obat Sirup Disebut BPOM Mengandung 4 Zat Pelarut Berpotensi Tercemar EG dan DEG
BACA JUGA:Gaya Centil Aura Kasih Ngeluh Punya Jerawat Bikin Netizen Geregetan!
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.