Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada acara yang sama menyampaikan bahwa PNBP dari layanan VoA di Bali mencapai lebih dari Rp300 miliar per 1 Oktober 2022.
"Sejak diberlakukan VoA terbaru, ada 11.000 WNA masuk ke Bali, dan sejauh ini sudah lebih dari Rp300 miliar dengan VoA sampai 1 Oktober," kata Anggiat.
Kebijakan second home visa yang diluncurkan di Bali pada Selasa dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
WNA yang mendapatkan visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia selama 5–10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, dan kegiatan lainnya yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Permohonan visa dapat melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Sementara itu, tarif PNBP untuk second home visa sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP second home visa dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia.
(Rizka Diputra)