Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Catat 4 Imbauan BPOM untuk Masyarakat!

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |20:38 WIB
Heboh 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Catat 4  Imbauan BPOM untuk Masyarakat!
obat sirup, (Foto: Pixabay)
A
A
A

5 merek obat sirup di Indonesia sudah diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengandung zat berbahaya, etilen glikol (EG).

Terkait temuan ini, BPOM diketahui sudah menginstruksikan penarikan produk dari pasaran. Mulai dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dalam siaran resminya, sehubungan dengan konsumsi dan penggunaan obat BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas. Saat membeli dan mau mengonsumsi obat, baik itu untuk anak-anak atau pun untuk orang dewasa, diharapkan untuk memperhatikan empat poin penting yakni;

1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement