Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol, dari Apotek hingga Puskesmas

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |18:26 WIB
BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol, dari Apotek hingga Puskesmas
Ilustrasi obat sirup, (Foto: Freepik)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, BPOM baru saja merilis lima obat sirup yang dipastikan mengandung Etilen Glikol (EG) oleh BPOM.

Nama lima obat sirup yang tercemar dengan Etilen Glikol (EG) ini dirilis Badan POM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu, 19 Oktober 2022.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).

Lima obat sirup tersebut antara lain sebagai berikut;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.

Sebagai tindak lanjut, terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman tersebut. Dikutip dari akun Twitter resmi Badan POM RI, @BPOM_RI, disebutkan sekarang BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia, serta pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement