“(Penawar) diberikan kepada pasien-pasien yang masih dirawat, bukan hanya dari RSCM, tetapi juga yang masih dirawat dari rumah sakit di seluruh Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA : Wamenkes Tegaskan Paracetamol Aman, Tapi Bukan yang Cair
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada fasilitas layanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan ataupun memberikan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut misterius.
“Kemenkes meminta pada apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran kementerian atau BPOM ini tuntas,” katanya lagi.
Untuk sementara, anak-anak yang mengalami demam bisa diresepkan dengan obat selain sirup “Sebagai alternatif bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya,” pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)