SEIRING dengan meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan melarang apotek menjual obat sirup. Ketentuan Kemenkes ini pun mendapat sambutan positif dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Saya kira itu langkah yang bijak" ujar Muhadjir, ditemui di Kantor BPJS, Cempaka Putih, Rabu (19/10/2022).

Muhadjir mengatakan, saat ini penyebab gagal ginjal akut pada anak belum dapat ditetapkan. Untuk itulah langkah pengehentian obat sirup dirasa perlu dilakukan.
BACA JUGA:IDAI Telusuri Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak 8 Bulan di Banyumas
"Kita belum bisa menetapkan apa yang menjadi penyebab dari penyakit ginjal akut itu, mana mana saja obat-obat yang dicurigai, saya kira perku dihentikan dulu sambil diadakan pengkajian yang lebih mendalam" lanjutnya.