SEORANG turis kena denda sekitar 81 euro atau setara Rp1,2 juta karena melintasi Jembatan Charles menggunakan mobil.
Melansir Euro News, Jembatan Charles ini tidak boleh dilewati kendaraan apapun.
Dahulunya Jembatan Charles sebenarnya boleh dilewati oleh kuda, kereta, trem, dan bus.
Meski demikian, awal abad ke-20 di mana lalu lintas mulai padat, semua aturan berubah.

Beragam inspeksi dan perbaikan terjadi pada tahun 1960-an dan 1970-an dengan bimbingan dari berbagai lembaga ilmiah dan budaya terkemuka.
Setelah ini, semua kendaraan dilarang melintasi jembatan yang berstruktur batu tersebut.