Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Bebas Visa Permudah Turis Asing Kunjungi Bali, Simak Aturan Mainnya!

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |03:00 WIB
Kebijakan Bebas Visa Permudah Turis Asing Kunjungi Bali, Simak Aturan Mainnya!
Ilustrasi (Foto: Guadeloupe)
A
A
A

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019, kata dia, tarif VKSKKW sendiri sebesar Rp500.000. Begitupun besarnya biaya perpanjangannya dikenakan tarif yang sama. Sementara itu, Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA tersebut saat di Indonesia.

Sugito menyatakan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihkan statusnya. Begitupun dengan pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa on shore. Selain itu, Sugito juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata, mematuhi peraturan keimigrasian.

"Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk membantu dalam pengawasan orang asing," kata Sugito.

Bagi pemilik atau pengurus penginapan yang berlokasi di area Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara dapat menggunakan aplikasi APOA-NG yang merupakan salah satu inovasi andalan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement