KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan, kebijakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata (BVKKW/VKSKKW) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi mempermudah wisatawan mancanegara mengunjungi Bali.
"Dengan wisatawan mancanegara yang semakin banyak datang ke Bali tentu akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali," kata Anggiat.
Menurut Anggiat Napitupulu, momentum perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Wisata tersebut bertepatan dengan banyaknya ajang Internasional dalam rangkaian kegiatan keketuaan/presidensi G20 yang sudah dan akan berlangsung di Bali.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0650/GR/01/01/2022 yang mulai berlaku 27/7/2022 kembali memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival (VOA) khusus wisata.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut ada sembilan negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Untuk subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata/VOA Khusus Wisata meningkat dari sebelumnya 72 negara menjadi 75 negara.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut Imigrasi akan memperluas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dijadikan pintu masuk untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / VOA Khusus Wisata.
Untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan terdapat 17 TPI udara, 91 TPI laut dan 12 pos lintas batas, sedangkan untuk VOA Khusus Wisata terdapat 16 TPI udara, 23 TPI laut, dan tujuh pos lintas batas.
Dengan adanya Surat Edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0603/GR/01/01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan ada penambahan tiga negara yang masuk dalam subjek VOA yakni Kolombia, Maladewa dan Monako, serta perluasan TPI yang menjadi pintu masuk untuk pemberian BVK dan VOA.
“Dengan adanya perluasan subjek VOA dan TPI pada kebijakan ini, maka akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti acara-acara Internasional yang diselenggarakan di Indonesia. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh WNA untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia," kata Sugito.