TENGAH ramai isu perihal obat bius yang dijual bebas secara online di platform sosial media, obat bius tersebut diklaim bisa membuat seseorang tidak sadarkan diri atau pingsan hanya dalam waktu hitungan dua sampai tiga menit.
Perlu diketahui, obat bius bukanlah tipe obat yang bisa bebas dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Dokter Fajri Adda’I, dokter relawan Covid-19, mengatakan obat bius bukan untuk pengobatan sehari-hari.
Obat ini punya dampak fatal jika digunakan dengan dosis sembarangan, bisa mengancam keselamatan nyawa orang yang mengonsumsinya.
"Tapi bahaya ya, intinya bisa membius orang nggak sadar. Bahkan bisa kematian apabila dosisnya berlebihan," jelas Dr. Fajri saat dihubungi MNC Portal, Minggu (17/7/2022).

Obat bius ini, dikatakan Dr. Fajri biasanya bisa juga dipakai untuk tujuan penelitian atau pada hewan.
“Karena profol ini juga bisa digunakan sebagai penelitian atau hewan. Tapi bukan untuk pengobatan sehari-hari. Profol atau chloroform itu jika betul isinya, digunakan dokter anestesi kalau mau operasi dan bius besar.
Secara aturan medis, Dr. Fajri menegaskan obat bius atau obat keras ada aturannya, tidak diperjualbelikan secara bebas.
"Kita nggak tahu tujuan dari penjualan ini, yang jelas seperti ini tidak bisa dibeli secara sembarangan karena ada aturan yang mengatur untuk didistribusikan dengan baik dan tata caranya. Ini bukan obat untuk diperjualbelikan secara luas sebenarnya," tandasnya.
BACA JUGA: Benarkah Ganja Medis Aman Bagi Pengobatan?
BACA JUGA:Jeff Smith Serahkan Pemerintah Soal Ganja Medis, Bisa Mengobati Penyakit Apa Saja?
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.