RENCANA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan riset ganja diharapkan dapat memberi jaminan bagi para peneliti untuk membuktikan bahwa penggunaan ganja layak dilegalkan demi kepentingan medis. Hal ini disampaikan aktivis dari Yayasan Sativa Nusantara, Inang Winarso.
Tetapi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat riset ganja medis "akan sulit berjalan" jika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih melarang pemanfaatan narkotika golongan I, termasuk ganja, digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Pada Minggu (3/7/2022), Menkes Budi mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang mengizinkan pemanfaatan ganja untuk penelitian medis".
"Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain, selama itu dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan, tetapi bukan untuk dikonsumsi," kata Menkes Budi.
Menanggapi hal itu, Inang menuturkan timnya akan segera mengajukan permohonan izin penelitian begitu regulasi itu diterbitkan, setelah selama ini upaya penelitian mereka terhalang birokrasi.
Yayasan Sativa Nusantara sendiri merupakan lembaga riset dan advokasi pertama di Indonesia yang fokus pada pengembangan pengetahuan dan teknologi terkait tanaman ganja.
Rekomendasi ilmiah dari penelitian itu diharapkan bisa menjawab keraguan sejumlah pihak untuk melegalkan pemanfaatan ganja dalam pelayanan kesehatan.
"Rekomendasi yang mendesak itu seperti kebutuhan ganja untuk penyakit celebral palsy, diabetes, kanker, yang bisa diatasi dengan ganja sebenarnya. Cuma daripada berdebat enggak ada ujung pangkalnya, ya sudah kita riset saja sama-sama," tutur Inang kepada BBC News Indonesia.
Sementara itu, peneliti ICJR Iftitah Sari mengatakan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis akan sulit direalisasikan sepanjang pasal yang melarangnya dalam UU Narkotika tidak dicabut.
Dalam UU Narkotika, ganja termasuk dalam daftar narkotika golongan I yang menurut pasal 8 ayat (1) dilarang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Santi Warastuti, Sosok Ibu yang Perjuangkan Ganja Dilegalkan untuk Medis Anaknya
Menurut Iftitah, pasal itu lah yang perlu dihapuskan dari UU Narkotika, entah itu melalui gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan sejak 2020 lalu atau melalui revisi UU Narkotika.