Digulirkan BPOM dalam setahun lebih terakhir, regulasi pelabelan risiko BPA kini memasuki fase pengesahan, mencakup kewajiban bagi perusahaan galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA, untuk mencantumkan label peringatan.
Sementara itu, Budi Darmawan, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia menambahkan, pihaknya menepis isu pelabelan BPA karena BPA menyebabkan kanker dan kemandulan.
"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan konsumen dan dunia usaha justru mendapatkan keuntungan dari adaptasi value chain bisnis itu sendiri," ujarnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)