Fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat, dan transportasi umum yang ingin melakukan tindakan pencegahan juga dapat menjaga persyaratan untuk memakai masker.
Bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna juga tidak diperlukan lagi untuk masuk ke dalam instansi, acara, kegiatan, pesawat, dan angkutan umum.

Orang yang ingin bepergian akan diminta untuk mengambil dosis booster ketiga setelah delapan bulan, bukan tiga bulan. Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang di bawah usia tertentu atau mereka yang dibebaskan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.
(Salman Mardira)