Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Rekomendasikan Pencantuman Label 'Berpotensi Mengandung BPA' di Air Minum Dalam Kemasan, Apa Artinya?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |12:52 WIB
BPOM Rekomendasikan Pencantuman Label 'Berpotensi Mengandung BPA' di Air Minum Dalam Kemasan, Apa Artinya?
air mineral dalam kemasan, (Foto: Freepik)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang kemasan plastiknya terbuat dari polikarbonat (PC).

Pencantuman ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat akan bahaya BPA (Bisphenol A) bagi kesehatan. BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon, yang pada kondisi tertentu bisa bermigrasi dari kemasan ke dalam air yang dikemas.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam pernyataannya menyebutkan BPA berdampak pada kesehatan tubuh manusia melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen, sehingga berkorelasi pada beberapa masalah kesehatan, baik fisik maupun mental.

"Masalah kesehatan akibat BPA itu seperti gangguan reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Rabu (8/6/2022).

Terkait dengan kebijakan mencantumkan label 'Berpotensi Mengandung BPA', BPOM secara rinci menjelaskan produk seperti apa yang harus mencantumkan label tersebut.

Dijelaskan, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK yaitu 'Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam' dan pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.

 BACA JUGA:Selain Menyehatkan Ternyata Ini 9 Manfaat Air Kelapa untuk Kecantikan Kulit

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Masih Takut Cek Kesehatan Secara Rutin

Namun demikian, pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Bila produk AMDK kemasan galon PC dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan 'Berpotensi Mengandung BPA'," lanjut Penny.

Adanya regulasi ini, diharapkan bisa menggerakan pelaku usaha berinovasi sehingga muncul kompetisi atau daya saing untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu, sehingga masyarakat lah yang pada akhirnya diuntungkan.

Pencantuman informasi dapat berbentuk seperti sticker, inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus.

Penny menambahkan ada beberapa poin penting dalam pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik, yakni tidak melarang penggunaan kemasan galon PC sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Hal ini semata untuk kepentingan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha (agar tidak ada liabiliti atau tuntutan hukum di kemudian hari).

"Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai ijin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," kata Penny lagi.

Sementara itu, berdasarkan laporan BPOM, di Indonesia persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj.

Sebelumnya, telah dilakukan pengawasan kemasan galon yang dilakukan BPOM pada 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran. Hasilnya ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran.

Lebih lanjut, Penny memaparkan bahwa hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 sampai dengan 0,6 bpj) sebesar 46,97 persen ada di sarana peredaran dan 30,91 persen di sarana produksi.

"Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67 persen," terang Penny.

"Sekali lagi, kami menggugah kesadaran dan tanggung jawab kita bersama baik selaku produsen maupun konsumen demi kebaikan bersama dalam upaya kita membangun masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing," pungkasnya.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement