Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang

Antara , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |07:01 WIB
Dear Traveler, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang
Penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang (Foto: AP I)
A
A
A

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan ketentuan baru ini PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (penguat) atau dosis kedua, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19," ujarnya.

Untuk PPDN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, lanjut dia, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Heri menegaskan, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen terus memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.

"Dengan peraturan perjalanan baru ini, manajemen tetap mengimbau masyarakat, seluruh pengguna jasa dan seluruh entitas yang ada di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement