Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga juga telah mengatakan bahwa Polda Banten mewajibkan pengurus pantai untuk mengosongkan pantai pada pukul 17.00 WIB.
Selain untuk menjaga keamanan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Anyer, ketaatan tersebut juga penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan pada malam hari.
Tidak hanya itu, belajar dari kemacetan pada Kamis (5/5), Direktorat Lalu Lintas Polda Banten bersama dengan kepolisian setempat juga telah menerapkan rekayasa arus lalu lintas one way atau buka tutup secara situasional untuk mencegah terjadinya kemacetan parah.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin berwisata menuju Pantai Anyer tidak perlu merasa takut akan terjebak oleh kemacetan hingga malam hari dan berujung menginap di pantai seperti yang dialami oleh sejumlah pengunjung.
Polda Banten telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan perjalanan wisata yang aman dan nyaman.
(Salman Mardira)