UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter indonesia. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
"Itu dikarenakan organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa," ungkap laporan IDI tersebut.
Hasil sidang juga memutuskan bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.
Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani dan hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional.
(Martin Bagya Kertiyasa)