Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Negatif Salmonella, BPOM Izinkan Kinder Joy Kembali Beredar

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |14:21 WIB
Terbukti Negatif Salmonella, BPOM Izinkan Kinder Joy Kembali Beredar
Kinder Joy terbukti aman dari Salmonella (Foto: Wikimedia)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) izinkan cokelat Kinder beredar lagi di pasar. Sebelumnya, produk cokelat tersebut sempat dihentikan peredarannya pada 11 April 2022. 

Menurut sampling yang dilakukan BPOM di sejumlah wilayah, coklat Kinder yang terdaftar di BPOM dinyatakan tidak mengandung cemaran Salmonella. Itu menjadi dasar produk cokelat Kinder boleh dipasarkan lagi ke masyarakat.

Kinder Joy

"Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," terang laporan BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (28/4/2022).

BACA JUGA : BPOM Pastikan Belum Ada Kinder Joy Terkontaminasi Salmonella

Di keterangan resmi BPOM tersebut juga diterangkan bahwa International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022 bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia.

"Keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM," tegas BPOM.

BACA JUGA : BPOM RI Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

BPOM menjelaskan bahwa izin peredaran produk cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berlaku sejak penjelasan publik ini diterbitkan. Artinya, mulai hari ini dan seterusnya produk Kinder terdaftar BPOM sudah ada lagi di pasaran.

Dalam kesempatan itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement