Minum obat 4 kali sehari
Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa. Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
Minum obat sebelum dan setelah makan
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan.
Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Beberapa orang seringkali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa. Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut. Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Demikian panduan minum obat dari Kemenkes yang bisa diikuti. Semoga bermanfaat!
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.