Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Minum Obat Saat Puasa? Begini Panduan Kemenkes

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |15:21 WIB
Apakah Boleh Minum Obat Saat Puasa? Begini Panduan Kemenkes
Ilustrasi Minum Obat saat Puasa. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH bisa minum obat saat puasa? Pertanyaan tersebut kerap kali menjadi perdebatan lantaran sebagian meyakini minum obat dapat membatalkan puasa. Namun, tak sedikit pula yang memperbolehkannya.

Tentunya, bagi yang diperbolehkan dokter untuk tetap berpuasa, konsumsi obat ini tentu harus disesuaikan dengan aturan puasa. Seperti diketahui, saat puasa, kita menahan nafsu makan dan minum selama kurang lebih 14 jam setiap hari.

Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari. Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang memerlukan obat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat selama puasa.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat berpuasa. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.

Minum obat saat Puasa

Minum obat 2 kali sehari

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

Minum obat 3 kali sehari

Jika awalnya dapat leluasa meminum obat selama 24 jam dengan interval 8 jam sekali, sementara pada saat puasa hanya punya waktu minum obat selama 10,5 jam dari buka puasa sampai sahur.

Disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari. Anda juga dapat menanyakan mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.

Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10 hingga 11 malam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement