"Misalnya, dalam pengaturan perawatan kesehatan yakni staf berinteraksi dengan pasien yang tidak bermasker dan sangat menular untuk jangka waktu lama, kami telah melihat betapa efektifnya penggunaan masker dalam melindungi petugas kesehatan dari pajanan dan infeksi dari berbagai penyakit menular, termasuk Covid-19," jelas Sulmonte seperti dikutip dari Health.
Demi mencegah terkena Covid-19, selain memakai masker, merujuk pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, masyarakat juga diimbau menerapkan protokol kesehatan lain yakni mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Kemudian, perlu juga menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
BACA JUGA:Mudik, Jangan Lupa Bawa Masker dan Hand Sanitizer Ya
Imbauan lainnya yakni tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Dyah Ratna Meta Novia)