Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menakutkan! Ini 7 Gambar Bungkus Rokok yang Lebih Merinding dari Indonesia

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |08:00 WIB
Menakutkan! Ini 7 Gambar Bungkus Rokok yang Lebih Merinding dari Indonesia
Bungkus rokok di Thailand
A
A
A

ADA 7 gambar bungkus rokok yang lebih merinding dari Indonesia. Rokok berkontribusi besar untuk penerimaan Negara dari cukai melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Rokok menyumbang 97 persen kontribusi dari keseluruhan penerimaan cukai

Sepanjang kuartal I/2021, realisasi penerimaan cukai Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari targetnya. Sedangkan CHT 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.

Meski menguntungkan negara, rokok berdampak buruk bagi kesehatan. Ada banyak kasus perokok aktif dan pasif menderita penyakit mematikan lantaran menghirup rokok. Meski begitu, tetap saja bagi sebagian orang berhenti merokok bukanlah hal yang mudah.

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, kemasan rokok harus disertai dengan pesan tertulis tentang bahaya merokok.

Akan tetapi, hal ini juga tidak mengurangi jumlah perokok. Sehingga pesan tersebut diubah dalam bentuk gambar yang lebih horor dan mengerikan.

Perlu diketahui, ternyata cara ini tidak hanya di Indonesia saja melainkan juga banyak negara lainnya. Bahkan foto-foto yang ditunjukkan jauh lebih sangar dan menyeramkan.

Lalu, gambar bungkus rokok dari mana saja yang lebih menyeramkan? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

WHO Mewajibkan Peringatan Berupa Gambar di Kemasan Rokok

World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan peraturan bahwa produk rokok harus disertai dengan peringatan berupa gambar. Bahkan, gambar tersebut harus menutupi setidaknya 30 hingga 50 persen dari bungkus rokok tersebut.

Malaysia Menerapkan Peringatan Sejak 2009

Ternyata di Malaysia, peringatan umum wajib dituliskan pada kemasan rokok sudah ada lebih dulu sejak tahun 1976. Hanya saja, peringatan disertai gambar penyakit akibat rokok mulai wajib disertakan sejak 1 Juni 2009.

Peringatan gambar ini harus menutupi 40 persen bagian depan kemasan dan 60 persen bagian belakang. Selain itu, pelabelan jenis rokok seperti ‘light’, atau ‘mild’ juga dilarang.

Jamaika Menerapkan Peraturan Sejak 2013

Jamaika sama dengan Indonesia, negara di benua Amerika Tengah ini mulai menerapkan peraturan yang sama sejak tahun 2013. Gambar yang ditampilkan harus menutupi 75 persen dari kemasan baik di bagian depan dan belakangnya sebelum kemudian berkurang jadi 60 persen.

Sama halnya Malaysia, Negara ini juga melarang penggunaan kata-kata yang menjelaskan jenis rokok seperti ‘light’, ‘ultra light’, ‘mild’, ‘low tar’, ‘slim’, dan sejenisnya yang bisa membuat pembeli mengira rokok tersebut berisiko lebih kecil.

Nepal Menerapkan Peringatan Tanpa Basa-Basi

Nepal menerapkan peraturan peringatan dengan gambar ini sejak Mei 2011. Gambar peringatan tersebut harus menutupi 75 persen bagian depan dan belakang kemasan.

Namun, sejak Oktober 2014, peraturan diubah dan gambar harus menutupi 90 persen kemasan rokok. Semua rokok harus sudah menggunakan kemasan seperti ini sejak Mei 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement