Namun, sebaliknya bila sudah vaksinasi dosis 2 ataupun booster dengan jarak minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dipersilahkan lanjutkan perjalanan tanpa karantina.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang usianya dibawah 18 tahun diberikan perlindungan khusus maka pendampingnya wajib melakukan karantina.
"Sudah vaksin dosis 2 atau pun booster dengan jarak minimal 14 hari sebelum melakukan perjalanan, dipersilahkan melanjutkan perjalanan tanpa karantina. Sedangkan PPLN usia dibawah 18 tahun atau perlindungan khusus dilakukan karantina bagi orang tua atau pengasuh pendamping perjalannya," tambahnya.
BACA JUGA: Singgung Varian XE, Dokter Reisa Ingatkan Segera Vaksin Booster!
Sementara masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid diwajibkan membawa surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Keterangan yang menjelaskan bahwa si orang tersebut tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.