JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengungkapkan sejumlah aturan baru bagi warga negara Indonesia atau pun luar negeri yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut sesuai aturan terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dokter Reisa mengatakan, bagi PPLN yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius wajib melakukan tes Covid-19 PCR ulang. Di mana bagi WNI ditanggung oleh pemerintah, sedangkan wisatawan asing dibayar secara mandiri.

"Secara berkala terus melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan dengan kondisi saat ini, di tanggal 5 April 2022 ada pembaruan terkait syarat masuk Indonesia bagi PPLN," ujar dr Reisa.
Sedangkan bagi PPLN yang tidak bergejala Covid-19 dan belum melengkapi vaksinasi dosis lengkap. PPLN wajib melakukan karantina selama 5 hari atau 5x24 jam.