Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, 10 Bandara Ini Kini Jadi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Antara , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |07:01 WIB
 Dear Traveler, 10 Bandara Ini Kini Jadi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang (Okezone.com/Arif)
A
A
A

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan 10 bandara sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Jumlah itu bertambah dari penetapan sebelumnya sebanyak tujuh bandara.

"Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

infografis

BACA JUGA:Jelang KTT G20, Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Ramp Check Ground Service

Adapun 10 bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Novie, surat edaran terbaru itu juga mengatur mengenai sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement