Ia menyampaikan ketentuan perjalanan calon penumpang yang telah melakukan vaksin penguat tidak perlu lagi menunjukkan syarat perjalanan berupa Antigen maupun PCR.
Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam.
Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi COVID-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.
Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," katanya.
Yahya menambahkan penjualan tiket untuk arus mudik telah dibuka sejak Sabtu pekan lalu 2 April 2022 melalui daring.
"Seluruh pembelian tiket dilayani dengan sistem pembayaran nontunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas," pungkasnya.
(Kurniawati Hasjanah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.