7 NEGARA yang melarang pemakaian hijab atau niqab yang saat ini dilakukan di beberaa wilayah. Sejatinya, pelarangan hijab atau niqab ini sudah diberlakukan di berbagai negara di dunia. Bahkan negara yang banyak penduduknya muslim pun ada yang memberlakukan pelarangan cadar.
Beberapa negara yang melarang penggunaan hijab atau cadar memiliki banyak berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.
Bahkan jika ada warga negaranya yang nekat memakai cadar, mereka dikenakan denda atau dipenjara.
Berikut 7 negara yang melarang pemakaian hijab atau niqab :
1. Tunisia
Berdasarkan kebijakan pemerintahnya, pada 1981 mengeluarkan aturan yang melarang perempuan menggunakan hijab di sekolah dan kantor-kantor pemerintah.Presiden Tunisia saat itu, Zine El Abidine Ali, menyebut hijab adalah bagian dari busana kolot yang masuk ke negara itu tanpa diundang.

Cadar (Reuters)
Penggunaan hijab juga diklaim pemerintah “didorong oleh para ekstremis yang ingin mengeksploitasi agama untuk tujuan politik.
2. Prancis
Prancis memberlakukan larangan hijab pada tahun 2011. Adapun aturan penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata, atau niqab, di tempat umum dilarang. Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.
Namun pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan itu. Namun Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas ‘kehidupan bersama,’ daripada pembatasan hak individu.
3. Maroko
Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai, larangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi radikal. Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.
4.Belgia
Setelah mengamati proses legislasi larangan penggunaan cadar di Prancis, Belgia akhirnya melarang pemakaian cadar pada 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari.
5. Turki
Selama lebih 85 tahun warga Turki hidup dengan aturan sekuler di bawah pimpinan Mustafa Kemal Ataturk. Ataturk menilai hijab kolot. Penggunaan hijab dilarang di gedung-gedung pemerintahan.
Tentu ini menjadi perdebatan di negara yang terletak di dua benua: Asia dan Eropa itu. Pasalnya mayoritas warga Turki, sekitar 96%, memeluk Islam.

6. Denmark
Denmark menerapkan aturan larangan pemakaian cadar pada Agustus 2018. Otoritas Denmark menjatuhkan denda puluhan juta bagi mereka yang melanggarnya. Semenjak aturan itu diterapkan, setidaknya ada 39 kasus pelanggaran cadar yang telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
8. Jerman
Jerman salah satu 7 negara yang melarang pemakaian hijab atau niqab. Pelarangan penggunaan cadar bagi perempuan ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan. Selain itu, para hakim, pegawai negeri, dan tentara juga dilarang mengenakan cadar. Untuk tujuan identifikasi, perempuan bercadar di Jerman akan diminta untuk membuka cadarnya. (SAL)
(Kurniawati Hasjanah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.