Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Syarat Lengkap Turis Asing Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |06:29 WIB
Catat! Syarat Lengkap Turis Asing Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Turis di Bandara Ngurah Rai, Bali (Foto AP I)
A
A
A

SATGAS Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, Kamis.

Dalam SE terbaru ini memuat PPLN baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.

 BACA JUGA: 6 Tempat Wisata di Pandeglang, Pesonanya Memanjakan Mata

Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk, PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR. Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

 

Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid), sehingga belum dapat divaksin COVID-19.

Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan. Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama.

 BACA JUGA: 6 Tempat Wisata di Banten, Bisa Kemah di Dekat Pantai

"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5x24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat tes lanjutan. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina.

Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement