Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Status Endemi Berlaku, Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

Kevi Laras , Jurnalis-Minggu, 20 Maret 2022 |11:10 WIB
Jika Status Endemi Berlaku, Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?
Pasien Covid-19 dirawat di RS (Foto: Pittsburgh gazette )
A
A
A

Sekadar informasi, Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

 BACA JUGA:Survei Serologi: 74 persen Penduduk Indonesia Terinfeksi Covid-19

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Lalu poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement