Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Status Endemi Berlaku, Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

Kevi Laras , Jurnalis-Minggu, 20 Maret 2022 |11:10 WIB
Jika Status Endemi Berlaku, Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?
Pasien Covid-19 dirawat di RS (Foto: Pittsburgh gazette )
A
A
A

Sekadar informasi, Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

 BACA JUGA:Survei Serologi: 74 persen Penduduk Indonesia Terinfeksi Covid-19

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Lalu poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement