Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas! Jangan Sembarangan Terbangkan Drone di Sekitar Sirkuit Mandalika, Bisa Dipidana

Antara , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |05:01 WIB
Awas! Jangan Sembarangan Terbangkan Drone di Sekitar Sirkuit Mandalika, Bisa Dipidana
Drone (Foto: Digital Trends)
A
A
A

Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement