Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Cover Cangkok Ginjal Rp378 Juta, Ini Daftar Rumah Sakitnya!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |14:13 WIB
   BPJS Kesehatan Cover Cangkok Ginjal Rp378 Juta, Ini Daftar Rumah Sakitnya!
Penderita sakit ginjal perlu cangkok (Foto: Sonas healthcare)
A
A
A

BPJS Kesehatan memastikan biaya tindakan transplantasi ginjal atau cangkok ginjal ditanggung pemerintah. Tata laksana tersebut menunjang keberhasilan pengobatan pasien ginjal kronik yang angka kasusnya terus bertambah.

Prof. Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan, upaya ini demi menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama pasien gagal ginjal yang harus menjalani tindakan cangkok ginjal.

 BPJS Kesehatan

"Untuk angka biaya yang kami tanggung pada tatalaksana transplantasi ginjal itu sebesar Rp378 jutaan," kata Prof Ali dalam webinar Hari Ginjal Sedunia, belum lama ini.

Ia melanjutkan, selain transplantasi ginjal, tata laksana penanganan masalah ginjal lain yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah hemodialisa 2 kali per minggu dengan biaya Rp92 juta per tahun dan CPAD Rp76 juta per tahun.

"Transplantasi ginjal menawarkan perbaikan kondisi yang lebih prima, baik dari sisi kualitas hidup maupun survival hidupnya dibandingkan hemodialisa ataupun CPAD," paparnya.

 BACA JUGA:Hari Ginjal Sedunia 2022: Ini 8 Cara Cegah Penyakit Ginjal

"Cuma memang ada kendala di sini seperti ketersediaan donor ginjal dan soal ketersediaan layanan ini di rumah sakit, karena belum semua rumah sakit bisa melakukan tindakan cangkok ginjal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement