Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Bagi Pelaku Perjalanan, Kemenkes: Pelonggaran Diiringi Prokes Ketat

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |10:44 WIB
Aturan Bagi Pelaku Perjalanan, Kemenkes: Pelonggaran Diiringi Prokes Ketat
Pelaku perjalanan bisa bebas tes Covid-19 (Foto: Kim komando)
A
A
A

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan

Sehubungan dengan itu, para penumpang diwajibkan menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.

 BACA JUGA:WHO Sebut Kematian Akibat Covid-19 Menurun Secara Global

“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” jelasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement