Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Bagi Pelaku Perjalanan, Kemenkes: Pelonggaran Diiringi Prokes Ketat

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |10:44 WIB
Aturan Bagi Pelaku Perjalanan, Kemenkes: Pelonggaran Diiringi Prokes Ketat
Pelaku perjalanan bisa bebas tes Covid-19 (Foto: Kim komando)
A
A
A

MELIHAT perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menerangkan pelonggaran aktivitas tetap diiringi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat hingga percepatan vaksinasi.

Siti Nadia 

Dengan terbitnya ketentuan baru, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baru mendapatkan vaksin dosis pertama serta bagi belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam laman resmi Kemenkes, Kamis (10/3/2022)

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan

Sehubungan dengan itu, para penumpang diwajibkan menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.

 BACA JUGA:WHO Sebut Kematian Akibat Covid-19 Menurun Secara Global

“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” jelasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement