"Infeksi Covid-19 dari luar negeri itu angkanya sekitar 1% dari hasil skrining pintu masuk PPLN. Dengan memastikan turis sudah divaksinasi lengkap atau booster, ini meminimalisir risiko," ujarnya.
Meski begitu, Dicky berharap pemerintah merevisi soal target cakupan vaksinasi dua dosis. Ya, menurut Dicky, di saat seperti ini, cakupan vaksinasi yang aman itu bukan 70% melainkan 90%. "Bahkan, kalau booster harus mendekati atau melebihi 50%. Situasi itu cukup aman," tambahnya.
Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan tidak ada karantina untuk turis asing yang mendarat di Bali. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk diberlakukannya beberapa syarat utama.
Berikut syarat agar PPLN bebas dari karantina saat mendarat di Bali:
1. Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.