Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini 5 Syarat Wisman Bebas Karantina di Bali

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |08:14 WIB
Catat! Ini 5 Syarat Wisman Bebas Karantina di Bali
Turis asing tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (Foto: AP I)
A
A
A

KEBANGKITAN pariwisata Indonesia ditandai oleh dibukanya pintu bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tanpa karantina yang mulai resmi berlaku hari ini, Senin (7/3/2022).

"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, mulai 7 Maret 2022 uji coba bebas karantina ke Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksin lengkap dan booster akan dimulai," kata Wamenparekraf RI, Angela Tanoesoedibjo dalam keterangannya dikutip dari akun Instagramnya @angelatanoesoedibjo.

Menurut dia, kebijakan ini akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami yakin dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka pariwisata dan ekonomi kreatif Bali akan kembali hidup dalam kondisi kasus yang tetap terkendali," terangnya.

Ditambahkan Angela, uji coba wisatawan untuk masuk ke Bali tanpa karantina tersebut diharapkan dapat menghidupkan pariwisata Bali dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

"Kebijakan ini akan kami jalankan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement