Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang dibebaskan dari karantina harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syaratnya:
1. Sudah divaksin dosis lengkap atau vaksin booster
2. Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal)
3. Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan di hari ke-3.
4. Memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimal 4 hari di Bali
5. memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.