Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Obat Tradisional dan Kopi yang Dinyatakan Ilegal oleh BPOM

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |18:25 WIB
Ini Daftar Obat Tradisional dan Kopi yang Dinyatakan Ilegal oleh BPOM
Ilustrasi Obat. (Foto: Freepik)
A
A
A

BADAN POM RI telah melakukan penindakan terhadap obat-obatan ilegal berhasil lolos ke masyarakat. Obat-obatan ilegal tersebut, tersebar di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

Menurut BPOM, ada obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil, pada produk obat tradisional dan produk pangan dalam bentuk kopi yang disita.

Mengutip siaran media resmi Badan POM, Jumat (4/3/2022), adapun produk ilegal pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan yakni Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Obat Ilegal

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement