Donor mata dalam Islam telah diatur ketentuannya. Melansir dari laman Bank Mata Indonesia, landasan dilakukannya penggalangan donor mata adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wasiat menghibahkan kornea mata. Isi fatwa tersebut, “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli bedah.” Fatwa yang dikeluarkan pada 13 Juni 1979 ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Syukri Ghozali.
Majelis Ulama Indonesia kemudian menerbitkan Fatwa Majelis Ulama No 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain. Dalam fatwa ini disebutkan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan beberapa ketentuan, di antaranya bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial.
Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu ketentuan hukumnya bahwa, “Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.
Atas dasar itu, menyumbangkan kornea mata dapat dipandang sebagai sebuah kemaslahatan yang tidak saja bermanfaat bagi penerima donor tetapi juga bagi sang pendonor karena telah melakukan amal kebaikan dengan membantu sesama.
(Helmi Ade Saputra)