“Bukan hanya dilihat dari vaksin dua dosisnya, tapi harus dipastikan durasi proteksi dari vaksinasinya. Artinya, dari dosis kedua itu enggak lebih dari tujuh bulan. Paling jauh 7 bulan lah,” kata dia.
Lebih ideal lagi, dr. Dicky menilai status vaksin booster harus dipertimbangkan pemerintah sebagai syarat skrining untuk mengakurasi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Kalau sudah lebih dari 7 bulan ya dia harus booster, kalau mau diketatin lagi aturannya jangan lebih dari 5-6 bulan. Ini yang dimaksud dengan penguatan di skrining. Saat pengisian aplikasi visa, pastikan orang tersebut dalam durasi proteksi vaksin. Pastikan yang datang ini status imunitasnya kuat, bahkan kalau bisa ya sudah di-booster lah. Itu yang akan menurunkan resiko,” katanya menandaskan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.