Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembatasan Dicabut, Turis dari Seluruh Dunia Kembali Bisa Kunjungi Bali dan Kepri!

Antara , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |22:22 WIB
Pembatasan Dicabut, Turis dari Seluruh Dunia Kembali Bisa Kunjungi Bali dan Kepri!
Bali (Shutterstock)
A
A
A

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Senin (31/1/2022).

 BACA JUGA: Jawa Barat Targetkan 36 Juta Kunjungan Wisatawan di 2022, Wisata Outdoor Jadi Andalan

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan COVID-19 di negara-negara tersebut.

"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," ujar Achmad

 

Achmad Nur Saleh mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan.

 BACA JUGA: Hore! Singapore Airlines Kembali Buka Penerbangan ke Bali Mulai 16 Februari

"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata dia.

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement