"Merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 96/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID- 2019 yaitu untuk penerbangan perintis dikecualikan dari persyaratan penerbangan terkait COVID-19. Artinya cukup dengan menunjukkan tiket dan identitas saja," katanya.
Baca juga: Makam Sultan Iskandar Muda, Objek Wisata Religi Penuh Sejarah Kegemilangan Aceh
Dijelaskan waktu tempuh penerbangan rute Rembele ke Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dan sebaliknya hanya membutuhkan waktu 45 menit.
"Dari Rembele ke Bandara SIM berangkat pukul 11.55 WIB tiba di sana pukul 12.40 WIB. Sedangkan dari Bandara SIM ke Rembele berangkat pukul 11.00 WIB tiba pukul 11.45 WIB. Jadi hanya ditempuh dalam waktu 45 menit," kata Faisal.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.