Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kedatangan dari Luar Negeri Bakal Melonjak Bulan Ini, Pemerintah Siapkan 5 Antisipasi

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |20:02 WIB
Kedatangan dari Luar Negeri Bakal Melonjak Bulan Ini, Pemerintah Siapkan 5 Antisipasi
Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JUMLAH varian Omicron yang masuk ke INdonesia memang kebanyakan berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah pun menerapkan karantina 10 hari bagi mereka yang baru datang dari negara dengan persebaran Omicron tinggi.

Kementerian Perhubungan pun memperkirakan kedatangan masuk ke Indonesia dari luar negeri akan mengalami lonjakan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan hal ini akan dimulai pada minggu ketiga.

“Terkait perjalanan luar negeri, Kemenhub memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat secara signifikan mulai tanggal 5 Januari hingga beberapa minggu ke depan, setidaknya sampai minggu ke-3 bulan Januari 2022,” ujarr Prof. Wiku, dalam siaran Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Pemerintah mengimbau, sebagai langkah antisipasi sebaiknya masyarakat menunda segala bentuk perjalanan yang sifatnya tidak darurat.

“Langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa, termasuk menunda segala bentuk perjalanan yang tak mendesak dan terencana. Apalagi dalam jumlah besar karena akan memberikan resiko terhadap keberhasilan pengendalian Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru,” pungkas Prof. Wiku.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Omicron dan kelonjakan angka kasus importasi dari luar negeri. Pemerintah saat ini sudah memberlakukan peraturan baru terkait perjalanan luar negeri dalam kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun 2022, tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022. Seperti disampaikan Prof. Wiku, berikut lima poin penting di dalamnya.

1. Menambah Perancis sebagai daftar negara kedatangan warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu, mengingat kasus Omicron yang tinggi sudah mencapai 2838 kasus.

2. Penyesuaian durasi karantina: Menyesuaikan waktu karantina, yang awalnya dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang setidaknya berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah varian kasus Omicron yang sudah lebih dari 10 ribu kasus. Sementara, durasi karantina yang awalnya 10 hari menjadi 7 hari, bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

3. Penyesuaian waktu tes PCR: Menyesuaaikan waktu tes ulang PCR, yaitu di hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 10 hari dan tes ulang di hari ke 6, untuk pelaku perjalanan yang masa karantinanya 7 hari.

4. Tes pembanding: Setelah tes PCR yang kedua, nantinya para pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi SGTF, yang umumnya adalah indikasi kasus SARS COV-2 varian B11529 secara bersamaan demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

5. Pengajuan dispensasi: Mengajukan dispensasi minimal 7 hari sebelum kedatangan dan minimal 3 hari bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement