"Selanjutnya, lima maskapai utama berdasarkan jumlah penerbangan yaitu Maskapai Wings Air (21 persen), Maskapai Lion Mentari Airlines (21 persen), Maskapai Citilink (20 persen), Maskapai Batik Air (12 persen), Maskapai Super Air Jet (sembilan persen) dan lain-lain (17 persen)," kata dia.
Sementara itu, pemerintah melarang ASN, TNI/Polri dan karyawan BUMN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(Rizka Diputra)