PELAKSANA Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyebut penggunaan jenis vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun telah mendapat rekomendasi dan izin Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi untuk saat ini yang sudah ada izin itu baru Sinovac. Ya nggak tahu ya tahun depan minggu depan minggu depan sudah ada (vaksin lain) juga yang lolos dari BPOM bisa juga vaksin lain tapi untuk saat ini Sinovac," kata Maxi dalam diskusi virtual dikutip, Selasa (21/12/2021).

Menurut Maxi hal itu yang menjadi pedoman Kemenkes menggunakan vaksin jenis Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Ia pun menambahkan tidak aturan merek atau jenis vaksin dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes).
"Soal Vaksin kami di peraturan keputusan Menteri Kesehatan tidak mengatur satu atau dua jenis vaksin yang di yang diatur adalah vaksin yang sudah memenuhi syarat EUA dari badan POM itu," tuturnya.