Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Saja Sih yang Bisa Jadi Relawan Bencana Alam?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |12:32 WIB
Siapa Saja Sih yang Bisa Jadi Relawan Bencana Alam?
Ilustrasi. (Foto: PMI)
A
A
A

Lalu apa syarat menjadi anggota TSR?

Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat

Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat

Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll. Selain itu, memiliki kesanggupan secara fisik dan mental, Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI

Bersedia mengabdikan diri di PMI

Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan.

Persyaratan Bagi WNA:

WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)

Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan, Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri, Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI.

Lebih lanjut, ditanggapi Akademisi dari Universitas Islam Indonesia Prof Ir H Sarwidi, MSCE, PhD, pengetahuan dan keterampilan ini bisa menjadi satu metodologi dalam membantu korban bencana. Apalagi solidaritas sosial memang kerap muncul di lingkup masyarakat kecil dan berbasil local wisdom.

"Jika dibekali dengan pengetahuan, maka solidaritas sosial ini akan tumbuh bersama dengan hal yang kita bangun. Bila dampak bencana kalau tak dikelola dengan baik, risiko semakin besar," tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement