SEBAGAI wilayah yang sering terjadi bencana alam, Indonesia memerlukan banyak kesiapsiagaan relawan untuk mengatasinya. Namun menjadi relawan pun butuh pengetahuan serta keterampilan dasar yang baik.
Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said mengatakan, Indonesia masuk ke dalam wilayah ramah bencana. Namun tidak semua orang bisa mengatasi bencana.
"Pada banyak kejadian bencana, masyarakat sering spontan membantu korban sebagai relawan. Agar memberikan solusi, relawan pengetahuan dan ketrampilan dasar," katanya dalam Dialog Kemanusiaan dengan tema Bencana dan Pelembagaan Solidaritas Sosial yang digelar Forum Solidaritas Kemanusiaan (FSK).
Baca Juga: PMI Edukasi Generasi Muda Praktik Penanganan Bencana
Diakuinya, masyarakat Indonesia punya rasa solidaritas yang tinggi. Sangat terbukti juga di saat Covid-19, banyak muncul kedermawanannya dan saling bantu di kalangan masyarakat awam.
"Relawan perlu knowledge repository atau simpanan pengetahuan dan ada pembagian tugas yang jelas," tambahnya.
Koordinator Nasional FSK ini juga menambahkan, relawan yang bergabung dari kalangan masyarakat pun punya latar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu. Misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dan sebagainya.
"Tenaga relawan kemudian ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut," ucapnya.
Lalu apa syarat menjadi anggota TSR?
Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll. Selain itu, memiliki kesanggupan secara fisik dan mental, Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
Bersedia mengabdikan diri di PMI
Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan.
Persyaratan Bagi WNA:
WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan, Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri, Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI.
Lebih lanjut, ditanggapi Akademisi dari Universitas Islam Indonesia Prof Ir H Sarwidi, MSCE, PhD, pengetahuan dan keterampilan ini bisa menjadi satu metodologi dalam membantu korban bencana. Apalagi solidaritas sosial memang kerap muncul di lingkup masyarakat kecil dan berbasil local wisdom.
"Jika dibekali dengan pengetahuan, maka solidaritas sosial ini akan tumbuh bersama dengan hal yang kita bangun. Bila dampak bencana kalau tak dikelola dengan baik, risiko semakin besar," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)