Merespons kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Aji menyebutkan Pemda DIY siap menyesuaikan kebijakan baru.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata di semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
(Rizka Diputra)