Sehingga, pariwisata berkelanjutan dan berkualitas yang menjadi fokus pengembangan Kemenparekraf ke depan dapat terwujud. Untuk itu kolaborasi yang kuat sangat diperlukan antara pemerintah dengan dunia usaha maupun asosiasi.
Dalam penerapan PPKM Nataru, ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini juga disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia. Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan saat PPKM Nataru.
• Pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode Nataru.
• Acara pernikahan dan sejenisnya melaksanakan aturan PPKM level 3.
• Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan dalam periode Nataru.
• Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
(Salman Mardira)