Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membatalkan aturan wajib tes negatif antigen/PCR per 250 km perjalanan atau dalam kurun waktu empat jam. Kini ada aturan baru untuk syarat perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan, yang diatur dalam SE terbaru Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan dalam dan luar Jawa - Bali, dengan kategori PPKM level 3,level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan itu sudah sesuai dengan Inmendagri 57/2021 dan SE Satgas Covid - 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.