MASYARAKAT dihebohkan dengan kabar mengenai harga tes PCR yang dapat ditekan hingga menjadi Rp10 ribu. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gaskeslab), Randy Teguh.
Meski demikian perlu dicatat bahwa harga tes Rp10 ribu tidak termasuk dengan berbagai peralatan tes PCR seperti baju hazmat, alat pengambil sampel, dan beberapa perlengkapan lainnya.

Tentunya harga tersebut sangat berbeda jauh dengan biaya tes PCR yang ditetapkan pemerintah yakni Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Sebagaimana diketahui tes PCR adalah syarat utama yang wajib dilakukan bagi para pelaku perjalanan udara yang hendak melakukan penerbangan internasional. Tes PCR memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan telah menjadi gold standar untuk mendeteksi Covid-19.